.
Memuat...

23 Juni, 2008

Hakim Lebih Mengutamakan Kepastian Hukum Dalam Memberikan Putusan

.

Didalam praktek, banyak kita jumpai bahwa Hakim didalam memutus suatu perkara lebih cenderung mendahulukan asas kepastian hukumnya dan mengabaikan asas keadilannya, apalagi jika harus menciptakan hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum. Lihat posting Saya sebelumnya dengan judul "Dampak Hukum Dari Janji-Janji Pra Kontrak" dan "Fenomena Pembatasan Pihak Dalam Verzet Atas Verstek".

Saya menilai Hakim didalam memutus perkara banyak yang hanya "letter lex" saja, dimana didalam memberikan putusannya hanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku (sesuai undang2 saja), padahal untuk hukum perdata tidak demikian.

Saya melihat hakim-hakim sekarang kebanyakan enggan atau tidak ada keberanian untuk menciptakan hukum baru dalam rangka mengisi kekosongan hukum, sehingga asas keadilannya sering diabaikan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa disetiap putusan terdapat irah2 yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", namun pada kenyataannya yang terjadi tidak seperti itu, tapi ... "Demi Kepastian Hukum Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Disisi lain, perkembangan Hukum, lebih khusus Hukum Perdata sangat cepat sekali. Jika sikap Hakim masih seperti ini, repot juga, sedangkan sampai dengan hari ini KUHPerdata (BW) masih menjadi andalan utama untuk dijadikan pedoman. Padahal nenek moyangnya BW, Belanda dan Civil Law, Perancis perkembangannya sudah semakin pesat. Jika harus menunggu DPR untuk membuat undang2 yang baru, sampai kapan, tentunya buat mereka persoalan pembahasan KUHPerdata (BW) ini sangat tidak menarik untuk dibahas di DPR, karena ...

Dan Saya pikir dilapangan hukum perdata, bukannya hanya KUHPerdata (BW) saja yang harus di diamandemen/direformasi ato diganti, termasuk juga HIR yang diandalkan untuk hukum acaranya, karena banyak yang sudah tidak pas lagi untuk diterapkan.

Jika saja, Hakim2 ...???

4 komentar:

DHR.TENGOR,SH. mengatakan...

Ya, kalu objektif bisa diterima Bang. Tapi kalu ada udang dibalik batu gimana. Putusan Hakim harus memenuhi asas Kepastian Hukum, asas Manfaat dan Keadilan Masyarakat. mungkin gitu. Hakim sebagai pejabat yang merdeka sering jadi arogan dalam memberikan putusan. Praktek mafia peradilan masih tetap berlangsung walau sudah dinaikkan gajinya dan sudah diberi tunjangan remunerasi. Ok. Artikelnya bagus. Jangan lupa intip ke Blog-q KAWANUA LAW CRIME di http://kawanua-law.blogspot.com. oya, Link banner udah dipasang di KAWANUA LAW CRIME.

MnR mengatakan...

Saya sudah kunjungi blognya dan bagus sekali tuh

Kombes.Com mengatakan...

Blog anda OK dan unik Banget!. Submit tulisan anda di Kombes.Com Bookmarking, Agar member kami vote tulisan anda. Silakan submit/publish disini : http://bookmarking.kombes.com Semoga bisa lebih mempopulerkan blog/tulisan anda!

Kami akan sangat berterima kasih jika teman blogger memberikan sedikit review/tulisan tentang Kombes.Com Bookmarking pada blog ini.

Salam hormat
http://kombes.Com

MnR mengatakan...

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya pasti akan submit/publish kan di kombes.com

Poskan Komentar

.

Daftar Seluruh Artikel

.

Daftar Seluruh Komentar