.
Memuat...

10 Mei, 2008

Fenomena Pembatasan Pihak Dalam Verzet Atas Verstek

.
Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR dan Putusan MARI No. 434 K/Pdt/1983 tanggal 24 September 1986, bahwa komposisi pihak-pihak dalam proses verzet terhadap putusan verstek terdiri dari :
  • Tergugat asal yang bertindak dan berkedudukan formil sebagai pelawan, namun pada hakekatnya tetap berkapasitas dan berkualitas sebagai Tergugat dalam perkara yang bersangkutan.
  • Penggugat asal, berkedudukan formil sebagai terlawan, sama halnya dengan pelawan, terlawan pada hakikatnya tetap berkapasitas sebagai penggugat.
Dengan demikian yang dapat ditarik sebagai terlawan terbatas hanya pada diri penggugat semula, tidak dapat diajukan terhadap pihak lain atau tidak dapat ditarik dari pihak ketiga yang tidak ikut duduk sebagai penggugat. Sehingga pihak-pihak dalam verzet adalah sama dengan gugatan, dimana pihak pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan pihak terlawan tetap berkedudukan sebagai penggugat.

Pembatasan pihak dalam Verzet atas Verstek ini didalam beberapa kasus menjadi kendala tersendiri didalam mencari kebenaran materiil agar suatu perkara menjadi jelas dan terang. Dapat dilihat pada kasus dibawah ini :

Putusan Verstek Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG. yang telah diputus pada tanggal 7 Pebruari 2006, perkara perdata antara Drs. H. UMAR DANI dan Drs. S. BUDHY HARTONO sebagai Para Penggugat melawan PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk. sebagai Tergugat, dimana pada salah satu putusan Majelis Hakim perkara aquo, antara lain berbunyi :

"Menyatakan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah sengketa atas nama Tergugat tertanggal 31 Agustus 1987 No. 2645 sampai dengan No. 2720 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah sengketa".

Atas putusan verstek perkara aquo, maka selanjutnya PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk. sebagai Tergugat Asli mengajukan verzet atas putusan perkara aquo (selanjutnya disebut sebagai Pelawan), dimana pada perlawanannya, Pelawan (PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk.), disamping menempatkan Drs. H. UMAR DANI sebagai Terlawan I/semula Para Penggugat Asli, Drs. S. BUDHY HARTONO sebagai Terlawan II/semula Para Penggugat Asli, juga menarik Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sebagai Terlawan III. Permohonan perlawanan, terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, dengan register perkara perlawanan No. 215/PDT.PLW/2006/PN.TNG.

Pada permohonan perlawanan, untuk piihak-pihaknya menjadi 4 (empat) pihak, berbeda dengan pihak-pihak pada gugatan atau pada putusan verstek yang hanya terdiri dari 2 (dua) pihak.

Adapun komposisi pihak pada gugatan atau putusan verstek adalah sebagai berikut :
  1. Drs. H. UMAR DANI dan Drs. S. BUDHY HARTONO, disebut sebagai PARA PENGGUGAT.

  2. PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk., disebut sebagai TERGUGAT.
Sedangkan komposisi pihak pada perlawanan adalah sebagai berikut :
  1. PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk., disebut sebagai PELAWAN/dahulu TERGUGAT.

  2. Drs. H. UMAR HANI, disebut sebagai TERLAWAN I/dahulu PARA PENGGUGAT.

  3. Drs. S. BUDHY HARTONO, disebut sebagai TERLAWAN II/dahulu PARA PENGGUGAT.

  4. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG, disebut sebagai TERLAWAN III.
Dari uraian diatas jelas, ada perbedaan pihak-pihak pada gugatan dan pada perlawanan sebagai berikut :
  1. TERLAWAN I dan TERLAWAN II, semula pada gugatan hanya dijadikan 1 (satu) pihak yang disebut dengan PARA PENGGUGAT. Sedangkan pada perlawanan, di split menjadi 2 (dua) pihak yakni, menjadi TERLAWAN I dan TERLAWAN II.

  2. TERLAWAN III merupakan pihak baru yang didalam gugatan bukan merupakan (tidak dijadikan) pihak.
Pertimbangan PELAWAN mensplit pihak yang pada gugatan disebut sebagai PARA PENGGUGAT, pada perlawanannya dipisah menjadi TERLAWAN I dan TERLAWAN II, karena setelah dipelajari duduk perkaranya, kualitas tanggung jawab hukumnya atau kedudukan hukumnya sangat berbeda. Sebenarnya TERLAWAN II/dahulu PARA PENGGUGAT, tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan perkara aquo, sehingga adalah salah TERLAWAN II sebagai PIHAK (PARA) PENGGUGAT yang ikut menggugat, karena menurut PELAWAN hubungan hukum yang terjadi hanyalah hubungan hukum antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN I dan sama sekali bukan dengan PELAWAN.

Sedangkan PELAWAN menarik pihak KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG sebagai TERLAWAN III, antara lain dengan alasan sebagai berikut :
  1. Pada putusan perkara aquo No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG. dimana salah satu produk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yakni "Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah sengketa atas nama Tergugat tertanggal 31 Agustus 1987 No. 2645 sampai dengan No. 2720 oleh Majelis Hakim perkara aquo dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah sengketa".

  2. Pada perkara aquo, BPN bukan merupakan pihak, namun produknya berupa "Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Sengketa" oleh Majelis Hakim perkara aquo dinyatakan "tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum".

  3. Menunjukan kepada Majelis Hakim perkara aquo bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memeriksa dan memutus perkara, karena pada perkara aquo, BPN bukanlah pihak, namun kenapa Majelis Hakim perkara aquo telah memberikan putusan yang ditujukan kepada BPN.

  4. Menempatkan BPN sebagai saksi, bukan merupakan jaminan bahwa BPN akan berkenan menjadi saksi, karena dalam prakteknya BPN enggan untuk menjadi saksi atau membantu untuk mengungkap perkara menjadi jelas dan terang.

  5. Menempatkan BPN menjadi Terlawan III, akan menjadikan perkara menjadi jelas dan terang, dibandingkan hanya sekedar menempatkan BPN sebagai Turut Terlawan.

  6. Meluruskan hukum agar perlawanan tidak mengandung cacat formil kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak error in persona.

  7. Agar putusan yang dijatuhkan akan menjadi putusan yang tuntas.
Akhirnya perlawanan PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk. terhadap putusan perkaran perdata No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG. yang telah diputus pada tanggal 7 Pebruari 2006, oleh Majelis Hakim perkara perlawanan aquo pada tanggal 1 November 2007 telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima, dimana dalam pertimbangannya, Majelis Hakim perkara perlawanan aquo menyatakan antara lain sbb :
  1. “Menimbang, bahwa karena yang dilawan adalah Putusan No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG. maka pihak-pihak yang dapat ditarik sebagai TERLAWAN terbatas hanya pada diri PENGGUGAT saja dan tidak dapat diajukan terhadap pihak lain/pihak ketiga yang tidak ikut duduk sebagai pihak dalam perkara No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG.”.

  2. “Menimbang, bahwa karena PELAWAN memasukkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sebagai TERLAWAN III sedangkan dalam perkara No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG. pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang bukanlah pihak maka sudah seharusnya apabila perlawanan PELAWAN dinyatakan tidak dapat diterima”.
Atas putusan perkara perlawanan aquo, maka selanjutnya PT. PANCA WIRATAMA SAKTI Tbk. menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan sampai dengan saat ini proses banding sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Banten.

Dari uraian diatas dan menunjuk judul tulisan ini adalah mengenai "Fenomena Pembatasan Pihak Dalam Verzet Atas Verstek", maka dibawah ini akan diberikan analisa kasus sbb :

Menurut teori azas hukum "plurium litis consortium", agar suatu gugatan dijatuhkan pada putusan yang tuntas, maka pihak penggugat harus menarik pihak ketiga sebagai tergugat, agar gugatannya tidak terjadi kurang pihak, oleh karena itu lebih baik menarik pihak ketiga sebagai tergugat daripada menjadikannya sebagai saksi.

Pada perkara gugatan aquo No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG., BPN Kab. Tangerang hanya ditempatkan oleh Para Penggugat sebagai saksi, namun pada petitum gugatan para penggugat, salah satunya memohon untuk "Menyatakan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah sengketa atas nama Tergugat tertanggal 31 Agustus 1987 No. 2645 sampai dengan No. 2720 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah sengketa", yang akhirnya oleh Majelis Hakim perkara gugatan aquo No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG., salah satu petitum gugatan yang dimohonkan para penggugat dikabulkan.

Dari uraian diatas, menunjukan bahwa Majelis Hakim perkara gugatan aquo No. 157/PDT.G/2005/PN.TNG. telah salah menerapkan hukum, seharusnya salah satu permohonan petitum gugatan para penggugat yakni yang memohon "Menyatakan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah sengketa atas nama Tergugat tertanggal 31 Agustus 1987 No. 2645 sampai dengan No. 2720 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah sengketa", adalah berlebihan dan gugatan para penggugat seharusnya dinyatakan kurang pihak karena menempatkan BPN Kab. Tangerang hanya sebagai saksi dan bukan sebagai Tergugat, bagaimana mungkin BPN Kab. Tangerang yang bukan pihak harus juga melaksanakan isi putusan.

Pendapat yang demikian juga dikemukakan dalam putusan MARI No. 1311 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984, dimana Penggugat menuntut dalam gugatan agar jual beli yang dilakukan tergugat dengan pihak ketiga tidak sah, oleh karena itu harus dibatalkan. Dalam kasus ini, pengadilan tidak mungkin membatalkan jual beli antara Tergugat dengan pihak ketiga tanpa mengikut orang ketiga itu sebagai tergugat. Dutegaskan, meskipun dibenarkan penjual yang telah dipaksa sebagai saksi tidak perlu ikut digugat sebagai pihak, namun yang paling tepat, penjual (pihak ketiga) harus ikut ditarik sebagai pihak tergugat.

Menurut M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan Keempat, Mei 2006, halaman 117, bahwa memperhatikan penjelasan diatas, penarikan pihak ketiga sebagai tergugat tidak lagi dijadikan sebagai prinsip umum secara ketat, tetapi mengarah kepada pelenturan yang bercorak kasuistik. Penerapannya digantungkan kepada kebutuhan atau kepentingan dalil gugatan. Sebagai contoh putusan MARI No. 1816 K/Pdt/1989 (Varia Peradilan, Tahun VII, No. 94, Juli 1992, halaman 58) menjelaskan :
  • Ternyata penggugat telah menarik Mendagri sebagai Tergugat II, dihubungkan dengan fungsinya sebagai instansi yang mengeluarkan SK Pembatalan Sertifikat hak Milik Penggugat. Dengan demikian telah terpenuhi syarat formil pihak yang ditarik sebagai tergugat;
  • Sedangkan mengenai keharusan menarik penjual sebagai tergugat dalam perkara ini, tidak bersifat mutlak atas alasan, dasar gugatan yang diajukan penggugat ditujukan kepada ketidakabsahan SK Mendagri No. 550/DJA/1986. Oleh karena itu, ditinjau dari segi urgensi gugatan, tidak mutlak menarik penjual sebagai pihak. Tanpa mengikutsertakan penjual sebagai tergugat, tidak ada halangan untuk menilai sah atau tidak SK Pembatalan Sertifikat yang dilakukan Mendagri.
Dari apa yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim perkara perlawanan aquo No. 215/PDT.PLW/2006/PN.TNG., mengingat Pasal 129 ayat (1) HIR, sangat tidak beralasan memutuskan Menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima, dengan alasan karena :
  • Yang dilawan adalah Putusan No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG. maka pihak-pihak yang dapat ditarik sebagai TERLAWAN terbatas hanya pada diri PENGGUGAT saja dan tidak dapat diajukan terhadap pihak lain/pihak ketiga yang tidak ikut duduk sebagai pihak dalam perkara No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG.”.
  • Karena PELAWAN memasukkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sebagai TERLAWAN III sedangkan dalam perkara No. 157/Pdt.G/2005/PN.TNG. pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang bukanlah pihak.
Jika demikian, maka pertimbangan Majelis Hakim perkara perlawanan aquo semata-mata hanya didasarkan pada azas kepastian hukum namun tidak mencerminkan rasa keadilan. Seyogyanya atas alasan-alasan PELAWAN diatas, Majelis Hakim perkara perlawanan aquo harus berani menciptakan hukum sendiri untuk mengisi kekosongan hukum.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. Dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Liberty Yogyakarta 1998, edisi kelima, cetakan pertama, halaman 165, dikatakan bahwa ”Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanyalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinannya terjadi suatu peristiwa, yang meskipun yang sudah ada peraturan hukumnya, justru lain penyelesaiannya”. Selanjutnya dikatakan bahwa ”Undang-undang yang merupakan peraturan umum yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang itu tidaklah lengkap karena tidak mungkin mencakup segala kegiatan kehidupan manusia. Banyak hal-hal yang tidak sempat diatur oleh undang-undang, undang-undang banyak kekosongannya. Dengan jalan penafsiran Hakim mengisi kekosongan undang-undang itu ...”.

Sebagaimana uraian diatas bahwa ”nyata-nyata pada perkara aquo Perlawanan No. 215/PDT.PLW/2006/PN.TNG. telah terbukti dengan menjadikan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak didalam Perlawanan, maka kebenaran materiil atas persengketaan tanah aquo menjadi jelas dan terang, ...”, hal ini telah sesuai dengan tujuan utama diadakannya proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

0 komentar:

Poskan Komentar

.

Daftar Seluruh Artikel

.

Daftar Seluruh Komentar