.
Tulisan dibawah ini merupakan kutipan diskusi dari millis Pengacara · Advokat_Indonesia yahoogroup pada tanggal 7 April 2008 mengenai gagasan membentuk suatu Majelis Hakim Peradilan Cyber-Space Indonesia.
Gagasan awal disampaikan oleh rekan kami advokat Bung Robaga (http://advokat-rgsmitra.com), sbb :
Dengan disahkannya UU-ITE, saya memiliki gagasan seru yang menurut saya sangat baik untuk dicoba dan dilaksanakan, apabila di milis-milis hukum itu berkenan "melebur" dan membentuk suatu Majelis Hakim Peradilan Cyber-Space Indonesia.
Para pihak yang ingin bersengketa, menggugat, menuntut ganti rugi, dalam clausula perjanjian boleh merujuk kepada Majelis Hakim ini, dan mereka wajib mendaftarkan akta yang sudah ditandatangani-nya baik kepada Majelis Hakim Cyber-Space Indonesia ini, dan apabila mereka bersengketa boleh menggugat serta proses jawab-menjawab melalui email atau milis.
Batasan kewenangan majelis hakim cyber-space Indonesia ini, tidak termaksud dalam ruang lingkup yang bernuansa Publik, seperti Pidana, Korupsi, Pelanggaran HAM dll... batasi dulu dalam ruang lingkup hukum private [sipil].
Bagaimana detail pelaksanaan dan aturan mainnya, mungkin para filsof-hukum cyber-space Indonesia boleh dilibatkan untuk membuat aturan mainnya. Misalkan, para pihak yang bersengketa harus menggunakan jasa advokat dari member yang telah tergabung di milis Peradi. Atau jika mau buat akta notaris, harus pula berasal dari Notaris yang tergabung di Milis Notaris Indonesia. Nah kalau mau konsultasi hukum, ada beberapa milis pengacara/advokat yang telah eksis dalam kurun waktu cukup lama bisa dimanfaatkan.
Mengutip pendapat Mr. Habib [dimilis Notaris] agar para praktisi hukum tidak selalu "menjiplak / plagiat / copy-paste" dari segala sesuatu yang sudah ada. Maka gagasan majelis hakim ini saya lontarkan dengan catatan Majelis Hakim disini BERBEDA dengan profil Ikatan Hakim Indonesia. Sebagai catatan akhir : Majelis Hakim - Lembaga Peradilan Cyber-Space Indonesia ini ; TIDAK GRATIS, tapi harga terjangkau.
Jika kurang berkenan silahkan diabaikan. Selamat berdiskusi & mohon tanggapan.
Tanggapan Saya, sbb :
Bung Rgs dan Teman-Teman Yth.
Saya sangat setuju dengan gagasan Bung Rgs, ada beberapa masukan dari Saya, sebagai berikut :
Saya pikir untuk "Majelis Hakimnya atau nama yang lain", jangan hanya dibatasai Sarjana Hukum, tapi semua orang yang mengetahui dan berpengalaman dibidang cyber-space dapat ditunjuk sebagai "Majelis Hakim".
Demikian pendapat Saya, mari kita berdiskusi dan mewujudkannya. Terima kasih.
Salam,
"MN"
Batasan kewenangan majelis hakim cyber-space Indonesia ini, tidak termaksud dalam ruang lingkup yang bernuansa Publik, seperti Pidana, Korupsi, Pelanggaran HAM dll... batasi dulu dalam ruang lingkup hukum private [sipil].
Bagaimana detail pelaksanaan dan aturan mainnya, mungkin para filsof-hukum cyber-space Indonesia boleh dilibatkan untuk membuat aturan mainnya. Misalkan, para pihak yang bersengketa harus menggunakan jasa advokat dari member yang telah tergabung di milis Peradi. Atau jika mau buat akta notaris, harus pula berasal dari Notaris yang tergabung di Milis Notaris Indonesia. Nah kalau mau konsultasi hukum, ada beberapa milis pengacara/advokat yang telah eksis dalam kurun waktu cukup lama bisa dimanfaatkan.
Mengutip pendapat Mr. Habib [dimilis Notaris] agar para praktisi hukum tidak selalu "menjiplak / plagiat / copy-paste" dari segala sesuatu yang sudah ada. Maka gagasan majelis hakim ini saya lontarkan dengan catatan Majelis Hakim disini BERBEDA dengan profil Ikatan Hakim Indonesia. Sebagai catatan akhir : Majelis Hakim - Lembaga Peradilan Cyber-Space Indonesia ini ; TIDAK GRATIS, tapi harga terjangkau.
Jika kurang berkenan silahkan diabaikan. Selamat berdiskusi & mohon tanggapan.
Tanggapan Saya, sbb :
Bung Rgs dan Teman-Teman Yth.
Saya sangat setuju dengan gagasan Bung Rgs, ada beberapa masukan dari Saya, sebagai berikut :
- Pada UU-ITE, khususnya pasal 36 ayat (2) disebutkan "selain gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase ...". Artinya UU memberi peluang untuk menyelesaikan sengketa selain melalui gugatan perdata dan/atau mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni melalui arbitrase dan/atau lembaga-lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Penafsiran pasal diatas, juga dapat ditafsirkan : dapat membentuk satu lembaga (baru) "Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif" (selain arbitrase) sebagai alternatif cara untuk menyelesaikan sengketa ..... Oleh karenanya lembaga yang akan nantinya dibentuk akan dapat dilegalkan, oleh karena itu gagasan ini sangat menarik. Mudah-mudahan bisa jadi masukan bagi pembuat peraturan (apalagi PP nya belum disusun).
- Atau mengusulkan kepada Arbitrase Indonesia (BANI), untuk membentuk suatu sub atau divisi tersendiri yang khusus menyelesaikan sengketa-sengketa ITE.
- Disini ada hal yang baru (khususnya Indonesia), karena hukum acaranya (formil) berbeda dengan hukum acara penyelesaian sengketa yang lain. Sebagaimana gagasan Bung, bahwa proses penyelesaian sengketanya atau proses jawab-menjawabnya melalui email atau milis (mungkin yang dimaksud secara online atau mungkin juga offline, bahasa kerennya "cara yg lazimnya digunakan di dunia Maya atau cyber-space"). Oleh karenanya pada hukum acaranya perlu diatur dan disusun hukum acara yang mengatur proses penyelesaian sengketa dengan cara penyelesaian alternatif ini. Sebenarnya cara penyelesaian seperti ini didunia hukum internasional bukanlah hal yang baru. Contoh saja penyelesaian sengketa pada arbitrase internasional atau arbitrase di negara-negara barat, yang banyak menangani perkara-perkara yang juga dilatar belakangi dengan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian secara online dan/atau offline.
- Terakhir, soal "Majelis Hakim", klu di UU No. 30 Th. 99 disebut dengan istilah "Majelis Arbiter" atau dapat ditunjuk "Arbiter Tunggal".
Saya pikir untuk "Majelis Hakimnya atau nama yang lain", jangan hanya dibatasai Sarjana Hukum, tapi semua orang yang mengetahui dan berpengalaman dibidang cyber-space dapat ditunjuk sebagai "Majelis Hakim".
Demikian pendapat Saya, mari kita berdiskusi dan mewujudkannya. Terima kasih.
Salam,
"MN"





5 komentar:
Rekan Najib
Saya setuju dengan usulan anda... baguuss..
Sukses selalu !!
Terima kasih rekan Jusuf Patrick.
Sangat setuju keberadaan Majelis Hakim Cyber-Space karena persoalan Transaksi Elektronik melibatkan teknologi tinggi yang berkembang dengan cepat, mencakup banyak aspek kehidupan, dalam dunia yang unik 'dunia maya', melibatkan kontrak elektronik dari para pihak dalam satu negara atau berbeda negara.
salam
www.ronny-hukum.blogspot.com
Terima kasih rekan Ronny
wahh..ide yang bagus itu...
nanti saya akan beri artikel menurut pembahasan saya di blog saya.....
btw, kunjungi donk blog saya.....kalo bisa dijadikan teman..
www.izuko-izuko.blogspot.com
Poskan Komentar